BANGKALAN, MADURACORNER.CO.- Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) bersama DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Bangkalan, menyegel dua bangunan, dan dua tower yang tidak memikili izin operasional, Selasa (18/9/2018).
Bangunan yang disegel tersebut, Restoran ‘I AM Geprek Bensu’ dan Apotek K2 yang berlokasi di wilayah Kecamatan Burneh. Kemudian, dua tower telekomunikasi yang terletak di wilayah Kecamatan Socah.
“Restoran dan apotek itu sudah beroperasi, tapi tidak mengantongi izin resmi,” sesal Kasi Pembinaan Pengawasan, dan Penindakan Satpol PP Bangkalan, Rahmad Romadhon.
Menurutnya, setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan wirausaha harus dilengkapi dokumen resmi seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP ( Tanda Daftar Perusahaan). Sedangkan, untuk tower telekomunkasi harus memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
“Kami memberi waktu satu minggu untuk melengkapi semua dokumen perizinan. Jika tidak, segala aktivitasnya digentikan secara total,” tegas Romadhon.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bangkalan, Moh Faisol berharap kepada semua pelaku usaha untuk segera melengkapi semua persyaratan terkait dokumen izin operasional. Tujuannya, agar usaha yang dijalankan bisa berkembang.
“Kami jamin bagi yang ingin mengurus perizinan waktunya dipersingkat. Bahkan, untuk pengurusan SIUP dan TDP gratis,” tandasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad