PMII luruk Kajari | Oleh : Nizamuddin

Maduracorner.com-Bangkalan– Puluhan Mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bangkalan, melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Negeri dan Mapolres Bangkalan. Dalam orasinya, Mahasiswa menilai Kejari dan Institusi Kepolisian Bangkalan menjadi bemper dan pembela para penguasa, dimana hal tersebut, jelas-jelas mencederai rasa demokrasi dan mendzolimi Rakyat. “Dengan semakin banyaknya kasus yang tidak terselesaikan khususnya kasus-kasus korupsi di Kejari Bangkalan, kami mahasiswa yang merupakan bagian dari elemen masyarakat, beranggapan bahwa Kejari Bangkalan tidak serius dalam menangani kasus,” ujar korlap aksi, Fathurrohaman, Rabu (08/05).
Dalam aksi tersebut, Mahasiswa mendesak agar Kejari Bangkalan, segera melakukan eksekusi dan penangkapan terhadap tersangka korupsi sapi, membasmi premanisme dan mengusut tuntas kasus pembacokan terhadap aktivis, kasus KUT.
Sementara kepada Kapolres Bangkalan, Mahasiswa mendesak, agar Polres Bangkalan mengrimkan rekomendasi kepada Kapolri agar segera melakukan pencopotan jabatan terhadap Kapolres Situbondo, yang menyerbu tempat belajar Mahasiswa, hanya karena ingin melindungi pemimpinya.
menanggapai adanya tuntutan dari pengunjuk rasa, pelaksana harian (PLH) kajari Bangkalan, Edi Handoyo menjelaskan, terkait dengan penangan kasus korupsi yang ditanganinya selama dua bulan, yakni kasus P2sem, dan KUT, pihaknya sudah melakukan langkah konkrit. “Terkait dengan penanganan masalah korupsi yang saya tangani selama dua bulan, dalam hal ini kasus P2sem dan KUT, prosenya kita akan percepat, misalnya untuk kasus P2sem, kita bersama staf yang lain, berencana berangkat ke Bandung untuk menelusuri transferan uang sebesar 500 juta, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, dan kami juga sudah menetapkan tersangka baru, jadi saya beranggapan bahwa apa yang dituduhkan oleh teman-teman mahasiswa kepada kami tidaklah benar,” ujar Edi.
PLH Kajari Bangkalan Edi mengharapkan kepada para mahasiswa, untuk tidak terlalu menilai negatif terhadap kejaksaan, karena pihaknya telah bekerja sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan di KUHP.(nzm/min).