Bangkalan, maduracorner.com – Merasakan pengapnya penjara nampaknya tidak membuat TM (38) jera mengkonsumsi narkoba. Buktinya, warga Jalan Jaksa Agung, Kelurahan Pejagan itu kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, setelah diketahui sedang berpesta sabu-sabu di sebuah gubuk Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, sabtu (3/7/2015).
Residivis yang baru menghirup udara bebas dua bulan lalu itu, sempat melarikan diiri saat dilakukan penggerebekan. Namun malang tak dapat ditolak, ia diketahui warga saat sedang bersembunyi di kebun salak milik warga Desa Keleyan. Pada saat itu juga, langsung diringkus dan diserahkan kepihak kepolisian.
“TM ini diteriaki maling ketika bersembunyi di kebun salak milik warga. Kemudian warga menangkapnnya dan diserahkan kepada kami. Disaku celananya kami menemukan satu gram sabu-sabu,” terang Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP. Hery Kusnanto, kepada maduracorner.com saat ditemui di lobby Mapolres Bangkalan.
Selain mengamankan TM, jajaran Satreskoba juga meringkus empat budak sabu-sabu lainnya dalam kurun waktu empat hari terakhir di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Sebut saja, dua TKP Desa Parseh, Socah, dan Kota. Total barang bukti yang disita bsebanyak tujuh gram lebih sabu-sabu.
“Keempat tersangka lainnya yaitu AS (35), warga Singosari Malang. MR, warga Kebomas, Gresik, VH (33), dan AAS (33), keduanya merupakan warga Wonokromo Surabaya,” papar perwira tiga balok kuning dipundaknya itu.(her/mad)
Penulis: Heriyanto
Editor: Mamad el Shaarawy