Bau Amis Putusan PN Bangkalan

BAU AMIS PUTUSAN PN BANGKALAN

 

Bangkalan, maduracorner.com – Saat itu, tidak ada agenda sidang di PN Bangkalan. Hakim, staf dan panitera pengadilan, hanya sibuk melayani masyarakat yang menayakan soal denda tilang. Sebelumnya, kegiatan rutin lainnya hanyalah olahraga Jumat.  Lebih-lebih saat itu, sedang masa transisi Ketua PN Bangkalan.

 

Dua hari sebelumnya (Rabu, 8/2), Ketua PN bangkalan, Soegiarti diganti oleh Bawono Effendi, dan pelantikannya dilakukan di PT Surabaya. Jumat itu, ketua PN Bangkalan yang baru belum aktif ngantor. Saat transisi itu, sebelum salat Jumat, di ruang sidang sisi utara, majelis hakim yang diketuai Bambang Trenggono membacakan putusan perkara tanah Ktaron.

Intinya, hakim Bambang menolak gugatan penggugat. Yang mengejutkan, menurut pihak tergugat, bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat, adalah palsu. ’’Dengan tegas majelis hakim menyatakan bahwa bukti surat waris yang diajukan penggugat palsu,’’ kata Yusron Marzuki, seperti dikutip dari media cetak lokal di Bangkalan.

Tentu saja, putusan Bambang yang menolak seluruhnya gugatan, mengundang tandatanya pihak penggugat. Lebih-lebih, selama persidangan tidak ada bukti-bukti atau saksi yang menyebutkan maupun menerangkan adanya bukti-bukti palsu. Semuanya bukti yang diajukan di muka hakim adalah berkas asli.

’’Kita bertanya-tanya, apa pertimbangan hakim Bambang kok menyatakan bukti-bukti dari kita palsu. Instansi yang berwenang yang mengeluarkan surat waris dan surat-surat lain, tidak pernah menyatakan palsu. Pihak bersangkutan juga tak ada menyatakan palsu,’’ tukas Achmad Zaini, kuasa hukum penggugat.

Malah, sambung Zaini, yang justru aneh adalah, salah satu tergugat, dalam jawaban tertulisnya yang disampaikan ke majelis hakim, menyatakan sendiri kalau tergugat lain telah malsu KTP dan KSK-nya. ’’Dokumen tergugat yang diakui palsu, kok putusannya malah dokumen penggugat yang dinyatakan palsu. Kalau memang benar majelis hakim meemutuskan seperti itu, apa dasar dari majelis hakim,’’ sergah Zaini.

Sebab, kata Zaini, sampai 10 hari setelah putusan dibacakan, salinan putusan tersebut masih belum diberikan kepada penggugat. ’’Kita sudah meminta berkali-kali, tapi alasannya paniteranya cuti. Kemudian alasannya, masih diminta hakim Bambang untuk direvisi. Inilah yang timbul pertanyaan, putusan sudah dibacakan, kok masih direvisi lagi?’’ sindir Zaini.

Terus, tambah Zaini, penggugat diberi waktu 14 hari untuk banding. Tapi, sampai hari ke 10, putusannya masih belum diberikan oleh hakim Bambang. ’’Karena, kata panitera, puusannya masiih diminta oleh hakim bambang untuk direvisi. Artinya, putusan itu masih ditahan hakim Bambang,’’ tandas Zaini.

Pihaknya merasa ada yang tidak beres dengan putusan yang dibuat hakim Bambang. Pertama, putusa itu awalnya ditunda selama satu bulan. Kemungkinanm memang menunggu saat terjadi pergantian Ketua PN Bangkalan. Mengingat, hakim Bambang adalah Wakil ketua PN Bangkalan. Kedua, ulas Zaini, saat dibbacakan, sengaja dilakukan hari Jumat, dua hari setelah ketua PN bangkaan yang baru dilantik dan saat tidak ada agenda sidang lain. Ketiga, salinan putusan sengaja ditahan hakim Bambang, agar penggugat tidak sempat mempelajari dan membuat memori banding.

’’Atau, mungkin saja agar penggugat telat untuk banding. Tapi, kita berharap semua prsangka kita itu tidak benar,’’ ujar Zaini. Mengapa bisa berprasangka begitu? ”Yah, kita ini kan hanya mendengar desas desus saja, tentang track record hakim bambang ini saat di menjadi hakim di PN Pamekasan,’’ ucap Zaini, tapi menolak untuk menjelaskan lebih lanjut track record hakim Bambang, yang dimaksud.

Apakah akan dilakukan langkah-langkah aduan? Semisal ke Komisi Yudisial (KY)? ’’Kita lihat saja nanti. Yang terpenting, kita mau lihat salinan putusannnya dulu,’’ pungkas Zaini. Pasalnya, pihaknya tidak boleh dan tidak berhak menyoal apa yang telah diputus oleh majelis hakim. ’’Jadi, hanya sebatas kecewa, bertanya-tanya yang tak mungkin dijawab, dan menggerutu. Kalau tidak puas dengan putusan, gampang saja hakim bilang; silakan tempuh banding,’’ seloroh Zaini. (ris)

 

TERGUGAT, TERNYATA DISIDIK PALSU KTP

Titik Sundari, warga Jalan Pertanahan, Kelurahan Bancaran, Bangkalan, adalah tergugat dalam perkara perdata yang yang diputus hakim Bambang di PN Bangkalan. Titik, kini tengah disidik oleh Ditkrimsus Polda Jatim, atas dugaan pemalsuan KTP dan KSK, menyangkut penjualan tanah yang disenghketakan di PN Bangkalan.

Titik sudah empat kali disidik. Beberapa saksi lain, termasuk orang yang namanya dicatut dalam KTP palsu, juga telah disidik. Semuanya mengarah ke Titik, sebagai orang yang memanfaatkan KTP palsu itu untuk menjual tanah di Kelurahan Kraton, Bangkalan.

Tapi, Titik hanyalah ibu rumah tangga biasa, yang sama sekali tak tampak mempunyai kemampuan untuk memalsu KTP, KSK, dan bisa mempengaruhi Dispenduk Bangkalan untuk menerbitkan KTP dan KSK palsu. ’’Ada orang lain di belakang Titik Sundari, yang menjadi otak pemalsuan ini, dan ada lagi yang menerbitkan KTP serta KSK palsu,’’ kata perwira di Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kata penyidik, tinggal dua lagi yang harus dimintai keterangan. Setelah itu, sudah bisa ditentukan siapa tersangkanya. ’’Beberapa sudah kita panggil. Ada yang tidak datang, ada yang datang. Pokoknya, dua kali kita ppanggil tidak datang, kita akan jemput paksa,’’ tandas perwira tersebut.

Disinggung soal putusan di PN Bangkalan, penyidik menyatakan tidak mengetahui soal terseut. ’’Ada sengketa tanah? Kita tidak menangani sengketa tanah. Kita menyidik dugaan penerbitan KTP dan KSK palsu. Ranah hukumnya berbeda,’’ pungkas dia.(ris)

By Jiddan

Pos terkait