Bawa 900 Pil Koplo Dalam Rantang Nasi, 2 Pemuda Sampang Dibekuk Polisi

image
Dua pemuda penjual pil koplo di keler ke Mapolres Sampang

Sampang,maduracorner.com – Dua orang warga Sampang ditangkap polisi dari unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang. Mereka adalah Rendi Resadi (22) dan Bambang V. Sutrisno (20). Keduanya dibekuk karena ketahuan menjual pil koplo doble L.

Meski usia mereka masih muda, namun mereka cukup lihai menyembunyikan barang haram yang hendak mereka jual tersebut. Yakni dengan ditaruh dalam rantang nasi. Jumlahnya pun lumayan banyak sekitar 900 butir pil koplo. Saat digrebek, polisi sempat kesulitan untuk menemukan barang bukti. Tanpa dinyana, petugas berhasil menemukan ratusan pil setan tersebut dalam rantang nasi.

“Awalnya kita tangkap Rendy. Dari hasil penyelidikan terungkap nama Bambang. Akhirnya kita lakukan penangkapan. Tim kami kesulitan mencari BB. Namun akhirnya bisa kita dapatkan BB yang disembunyikan oleh pelaku di dalam rantang nasi di dapurnya”,ungkap Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Syaiful Anam kepada maduracorner.com, Jum’at (27/02/2015) siang.

Saat diintrograsi petugas, mereka mengaku ratusan barang haram itu didapatkan dari seseorang di Surabaya. Dari 900 butir pil koplo itu mereka bisa mendapatkan keuntungan dua kali lipat.

“Kita beli seharga Rp 600 ribu. Kalau laku semua bisa dapat Rp 1,2 juta. Hasilnya selama ini ya buat senang-senang saja”,ucap tersangka Bambang dengan nada lirih.

Saat ini kedua remaja tanggung tersebut mendekam di tahanan Mapolres Sampang beserta BB yang diamankan polisi. Keduanya dijerat pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (son/mad)

Penulis : S Umar Al Farouq
Editor  : Mamad el Shaarawy

Pos terkait