Bawa Kabur HP, Dua Remaja Asal Galis Ditangkap Warga Arosbaya

BANGKALAN, maduracorner.Com – Faisol Arifin, (18) dan Abdul Majid, (16) harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Arosbaya. Dua remaja asal Desa Banyubunih Kecamatan Galis itu, ditangkap karena ketahuan membawa kabur Hand Phone dari sebuah konter di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Senin (4/9/2017).

Kronologisnya, sekitar pukul 14.00 wib, dua remaja pengangguran itu membeli paketan internet dan pura-pura menawar hand phone Oppo A37 di konter milik Sucipto. Kemudian, Faisol Arifin pergi untuk mengubah posisi motor Vario yang diparkir menghadap arah utara. 

Abdul Majid yang melihat Faisol Arifin sudah menunggu diatas motor dengan nopol W 2415 EY itu, langsung membawa hand phone warna putih tersebut dan melarikan diri. Namun, aksi nekat kedua remaja itu diketahui oleh warga. 

Pada saat itu juga, warga melakukan pengejaran. Sesampainya di depan kantor Bank Jatim unit Arosbaya, mereka berhasil ditangkap. Beruntung, keduanya tidak menjadi bulan-bulanan warga karena didatangi anggota Polsek Arosbaya. 

“Mereka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan anacaman pidana 4 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo. (*)
Penulis: Heriyanto Ahmad

Doni: Editor: Achmad

Pos terkait