Dibekuk Saat Masuk Konter Seluler | oleh : teguh
Maduracorner.com, Sumenep – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Gayam, Pulau Sepudi berhasil meringkus Tolak Jabal, (55) warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam karena kedapatan membawa 2,65 gram narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Penangkapan tersebut bermula saat tersangka hendak membeli power bank di sebuah sales counter milik Muhammad, warga Pancor Kecamatan Gayam. Petugas yang sudah lama mengincar tersangka karena dicurigai sebagai pengedar narkoba, langsung meringkusnya saat berada di dalam konter.
Setelah digeledah, petugas menemukan lima poket SS, seberat dua gram lebih. Serbuk haram tersebut oleh tersangka dibungkus rapi dalam sebuah kotak berwarna kuning, dan diletakkan dalam gulungan sarung.
Tersangka yang sejak lama dicurigai sebagai pemasok dan pengedar narkotika diwilayah kepulaun tak berkutik begitu jajaran resmob membekuknya, terlebih saat barang buktinya disita petugas.
“Barang bukti kita temukan dalam gulungan sarung dan sudah dijadikan lima bungkus kecil, kemungkinan barang tersebut akan diedarkan ke pemesannya,” kata Kapolsek Gayam, Iptu I Gede Pranata Wiguna, Jumat (9/5) .
Selain menyita lima poket SS, petugas juga menemukan satu alat hisap berwarna putih di jok motor tersangka. Karena barang buktinya sudah jelas, tersangka langsung digelandang ke mapolsek Gayam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas akan melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap pengguna lainnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat Pasal 112 ayat 1 undang-undang no. 35/2009, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.(tgh/krs)