Bawa Sabu, Wanita Paruh Baya Di Tangkap

Bawa SS ditangkap      | Oleh Nizamuddin

tampak tersangka saat di Mapolres Bangkalan-Foto : NIzamuddin/MC.com
tampak tersangka saat di Mapolres Bangkalan-Foto : NIzamuddin/MC.com

Maduracorner.com-Bangkalan– Malang menimpa Sri Wulandari (32) warga Warga Desa Bligo, Kelurahan Blingo, Kecaman Candi, Kabupaten Sidoarjo, wanita paruh Baya ini ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Bangkalan karena ketangkap membawa satu poket Narkotika jenis Sabu-sabu, di jalan raya Petapan, Desa Petapan Kecamatan Labang Bangkalan Madura.

Kaplores Bangkalan, AKBP Endra Priantoro melalui Kusubag Humas AKP Sutowo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penagkapan tersebut. “Karena melihat gerak geriknya Tersangka, saat mengendarai sepeda motor mencurigakan, petugas langsung menghentikan tersangka, dan menggeledahnya, setelah di gledah ternyatai dia menyembunyikan satu poket sabu-sabu,” terang, AKP Sutowo.(27/03).

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,42 gram, 1 buah dompet warna pink, 1 buah tas jinjing warna coklat dan 1 unit HP Blacberry. “Dari pengakuan tersangka, ia tidak membeli sabu-sabu itu, cuma di kasih sama temannya dan sudah lama mengkonsumsi sabu-sabu itu,” kata Sutowo.
kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Terangka akan dijerat dengan pasal, 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling sedikit 4 tahun penjara,” pungkas Sutowo.(nzm/min)

Pos terkait