Bawaslu Bangkalan Rekrut Panwascam dengan Keterwakilan 30% Perempuan

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh.

BANGKALAN, Maduracorner.com, – Persiapan Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan mulai membuka tahap perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan keterwakilan 30 % perempuan.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menyebutkan, Sebanyak 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan yang dalam perekrutan ini per kecamatan diisi oleh 3 orang Anggota.

Bacaan Lainnya
umroh

“Anggota Panwascam tiap kecamatan 3 orang dengan jumlah total 18 kecamatan, sehingga anggota panwascam se Kabupaten Bangkalan yang akan direkrut sejumlah 54 orang dengan melibatkan keterwakilan perempuan sejumlah 30 % sesuai dengan amanah undang-undang” kata Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh , Selasa (13/9/2022

Selain itu, kata dia, berkaitan dengan tes tertulis berbeda dari sebelumnya, dalam perekrutan kali ini, tes tertulis akan dilakukan dengan metode online, bisa lewat kantor pos dan bisa datang langsung ke kantor Bawaslu.

Meski memberikan kesempatan terhadap perempuan untuk berperan di pemilu tahun 2024, Mustain menyebutkan bahwa itu bukan tolak ukur akan menjadi panwascam.

Sebab, nanti akan ada seleksi terhadap calon pengawas sejauh mana kemampuannya. Karena, calon pengawas ini nanti akan mengikuti tes tulis hingga tes wawancara.

“Jadi tidak menjamin, dia akan diterima atau tidak, karena calon pengawas itu nanti akan mengikuti tes tulis dan wawancara, bergantung kemampuannya nanti, diterima atau tidaknya,” ungkapnya.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon Panwascam, dia menyebutkan, bagi calon pengawas minimal harus berumur 25 tahun.

Selain itu, syarat yang lain calon pengawas juga tidak pernah di pidana, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah menggunakan narkoba, dan yang tidak kalah pentingnya, calon pengawas juga tidak boleh menjabat atau berada di struktur pantai politik (Parpol).

Mustain menyebutkan, bahwa syarat untuk menjadi panwascam saat ini lebih mudah dibandingkan tahun lalu.

“Kalau dulu, syarat untuk membuktikan tidak pernah di pidana harus langsung ke pengadilan negeri, sementara sekarang cukup dengan surat pernyataan saja,” jelasnya.

Sedangkan untuk keterangan tidak pernah menggunakan narkoba, itu bisa dibuktikan setelah terpilih menjadi panwascam.

“Jadi, syarat tahun ini banyak yang dipermudah, ketimbang tahun lalu,” kata dia.

Selain itu, Mustain mengaku bahwa yang terbaru tahun ini harus ada keterwakilan perempuan, minimal 30 persen. Serta, untuk kartu tanda penduduk (KTP) saat ini lebih umum, yang terpenting penduduk Bangkalan bisa mendaftar di kecamatan mana saja.

“Kalau dulu, misal orang Burneh maka KTP nya harus Burneh, berbeda dengan sekarang, asalkan KTP Bangkalan, bisa daftar di kecamatan mana saja,” pungkasnya. (Ris)

Pos terkait