PAMEKASAN, MADURACORNER.COM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menertibkan Alat Peraga Kampaye (APK) yang tertempel di kendaraan angkutan umum, Rabu (20/02/2019).
Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus mengatakan, penertiban ini dilaksanakan serentak, dan melibatkan Panwascam, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Sasaran penertiban ada 25 titik di Kabupaten Pamekasan, termasuk tujuh stiker yang melekat di angkutan umum,” ucapnya.
Tidak hanya di angkutan umum saja, Bawaslu juga menertibkan APK yang terpasang di zona terlarang. Seperti, di tempat ibadah, sekolah, gedung pemerintahan, pohon, dan tiang listrik maupun tiang telepon.
“APK parpol, caleg, DPD, capres dan cawapres semua ditertibkan,” tandas Sukma. (*)
Penulis: Mohammad H
Editor: Riyan Mahesa