SUMENEP, MADURACORNER. COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
APK capres dan cawapres yang terpasang di kaca bagian belakang Mobil Penumpang Umum (MPU), menjadi sasaran razia gabungan tersebut. Sebab, pemasangan APK itu dinilai melanggar peraturan.
“Razia kali ini fokus pada MPU yang ditempeli gambar capres dan cawapres, karena melanggar aturan yang berlaku,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Nuris, Selasa (04/12/2018).
Pantau di lapangan, petugas gabungan itu menggelar razia MPU di Jalan dr. Cipto dan Jalan Adirasa Desa Kolor, Kecamatan/Kabupaten Sumenep. Bahkan, petugas juga menyisir lokasi-lokasi yang dijadikan tempat mangkal MPU.
Sementara itu, salah seorang sopir MPU Yanto (35) mengaku bersama sopir lainnya sudah lama memasang APK pasangan salah satu capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Saya ikut sopir yang lain diberi uang sebesar Rp 50 ribu untuk memasang APK capres di mobil,” tandasnya. (*)
Penulis: Sai
Editor: Riyan Mahesa