Bangkalan,maduracorner.com – Seorang pelaku pembegalan (curanmor) harus merasakan timah panas polisi. Tersangka berinisial S-Y (28) warga Desa Binoh Kecamatan Burneh ini dibekuk setelah sempat membawa kabur sebuah mobil sedan Corolla nopol M 1794 GC, Sabtu (21/3/2015) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Andi Purnomo menceritakan, kejadian berawal saat dokter Surata (pensiunan RSUD Syamrabu Bangkalan) selaku pemilik mobil berniat beli susu di Apotik Kimia Farma Jalan Truno Joyo Bangkalan. Celakanya, korban tidak dimatikan alias membiarkan mesin mobil tetap hidup.
“Tanpa pikir panjang lagi, tersangka SY yang kebetulan berada di TKP langsung berusaha melarikan mobil sang dokter. Warga yang melihat hal ini secara sponton berteriak maling. Namun tersangka berhasil kabur”,terang Andi Purnomo.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Tak berapa lama, Tim Buser Polres Bangkalan yang melakukan pengejaran berhasil membekuk SY di Kecamatan Arosbaya. Menurut Andi Purnomo, cepatnya penangkapan ini juga berkat kesigapan korban segera melapor ke polisi serta karena keterangan akurat para saksi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah tas hitam dan beberapa jenis kunci palsu maupun kunci T. “SY berhasil kita lumpuhkan setelah mobil yang dilarikannya menabrak sebuah truk di Desa Tengket, Arosbaya. Namun karena SY tetap berusaha kabur dengan keluar dari mobil, terpaksa kami tembak kakinya ,” ujar Andi Purnomo lagi.
Perwira dengan 3 balok kuning dipundak ini juga menjelaskan, tersangka S-Y merupakan residivis kambuhan. Ia sudah keluar masuk penjara di Bangkalan dan Sampang. Bahkan S-Y baru 3 bulan bebas dari Rutan Kelas IIB Sampang.
“Dari pengakuan SY, ia sudah 3 kali melakukan aksi curanmor sepeda motor di Bangkalan serta 3 kali juga di Sampang. Ditambah lagi aksi pencurian mobil sekali yang langsung bisa kita tangkap ini”,jelas Andik.
Namun polisi tidak percaya begitu saja pengakuan SY. Satreskrim Polres Bangkalan masih akan mengembangkan kasus ini. Termasuk komplotan atau jaringan tersangka SY. “Kita akan telusuri. Termasuk penadah hasil pencuriannya. Karena tersangka mengaku, kendaraan hasil curiannya dijual kepada penadah di Sumenep dengan harga Rp 1 hingga 1,5 juta per unit”,ujar Andik lagi.
“Saat ini SY ditahan di Mapolres Bangkalan. Tersangka akan dijerat pasal 362 kasus pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkas Andi. (yan/mad)
Penulis : Aryan
Editor : Mamad el Shaarawy