Bangkalan, maduracorner.com -Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) oplosan dan 5,28 gram narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti tersebut, merupakan hasil dari operasi kepolisian yang berlangsung selama dua minggu.
Dalam pemusnahan tersebut, plastik klip kecil yang masing-masing berisi 1,54 gram dan 0,66 gram sabu-sabu itu, dilarutkan ke saluran pembuangan air bersamaan dengan ratusan botol miras.
“Pemberantasan terhadap narkoba komitmen kami dan tidak mengenal waktu,” papar Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Selasa (15/8/2017).
Menurutnya, miras oplosan yang berjumlah 173 botol itu, disita dari sejumlah pedagang kecil di Bangkalan. Sedangkan narkotika yang dimusnahkan termasuk jenis golongan 1 yang ditemukan di bawah gardu milik tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
“Untuk ganja dan ekstasi tidak ada,” imbuhnya. Pemusnahan massal ini adalah tindak lanjut dari kegiatan Hari Anti Narkotika Internasional,”
tandasnya (*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad