Bejat! Kakek di Desa Jaddih Setubuhi Anak Penderita Gangguan Jiwa

Mat Juri tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur. (FOTO: Istimewa)

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Sungguh bejat apa yang dilakukan Mat Juri warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Kakek berusia 60 tahun tersebut, tega menyetubuhi LM yang menderita gangguan jiwa.

Tersangka menggagahi korban yang masih tergolong di bawah umur itu, di sebuah ladang yang dipenuhi tanaman ketela, Sabtu 5 Mei 2018, sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelum disetubuhi, korban diberi permen oleh tersangka.

“Setelah selesai melakukan hubungan laiknya suami Istri, kemudian tersangka mencari rumput,” jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Minggu (24/6/2018).

Menurutnya, usai dirudapaksa korban pulang rumahnya dalam keadaan rambut acak-acakan dan baju yang dikenakan korban penuh dengan kotoran. Ibu korban merasa curiga melihat kondisi anak angkatnya tersebut.

“Ketika ditanya oleh ibunya, korban yang memiliki keterbelakangan mental itu mengaku diseret ke tengah ladang dan disetubuhi tersangka,” ucap Bidaruddin.

Mantan Kasat Sabhara Polres Bangkalan tersebut menambahkan, ibu angkat korban melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polsek Socah, karena tidak terima dengan perbuatan bejat tersangka.

“Pengakuan tersangka nekat menyetubuhi korban karena terangsang melihat korban. Tersangka juga ingin merasakan yang muda, sebab istrinya sudah tua,” paparnya.

Dalam kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti. Seperti, celana pendek warna abu-abu milik tersangka, celana pendek warna ungu milik korban, dan celana dalam warna coklat muda serta kaos warna merah.

“Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (*)

Penulis : Riyan Mahesa

Editor : Ahmad

Pos terkait