Bangkalan, maduracorner.com – Mohammad Munir (19) warga Kampung Lokpolok, Desa Tragon, Kecamatan Klampis Bangkalan harus menjalani masa mudanya di penjara. Ia ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan karena tega menyetubuhi HS (15) yang masih di bawah umur.
Kasus persetubuhan ini berawal dari perkenalan Munir dengan korban di media social Facebook. Setelah cukup akrab, Munir mengajak bertemu dan membawa korban kerumahnya.
Saat tiba di rumah Munir, korban dipaksa melayani nafsu bejatnya. Tidak hanya menggagahi korban, perbuatan tak manusiawi itu juga direkam melalui telepon selulernya.
“Hasil rekaman persetubuhan itu di unggah ke Facebook,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Sabtu (31/12/2016).
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo menambahkan Munir mengaku nekat mengunggah rekaman itu di Faceebook korban karena merasa sakit hati.
“Password Fecebook milik korban diubah oleh Munir, jadi saat korban mau menghapus sudah tidak bisa,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, Munir dijerat pasat 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 27 ayat (1) Juncto pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Munir ditangkap dirumahnya saat berdua dengan pacarnya,” tandasnya.(*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad