
Sebut saja bunga (nama samaran), gadis belia berumur 17 tahun asal Banyuangi ini menjadi korban pencabulan MJE, yang tak lain adalah anak dari pemilik kos-kosan di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Peristiwa pencabulan itu terjadi dua kali di hari yang sama, tepatnya pada minggu 14 November 2021 lalu sekitar pukul 03:30 Wib pagi. Kemudian peristiwa pencabulan kedua terjadi sekitar pukul 08:00 Wib.
“Perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini di dasari atas laporan Polisi LP.B/242/XI2021/RESKRIM /SPKT Polres Bangkalan pada tanggal 20 November 2021,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino saat menggelar konferensi Pers di Mapolres setempat.
Menurut Alith, kasus pencabulan ini terungkap pasca korban menceritakan peristiwa ini terhadap rekannya. Kemudian saat itu, korban menelpon orang tuanya meminta agar datang ke Bangkalan tanpa memberi tahu masalahnya.
“Korban menceritakan pada temannya dan meminta terhadap orang tuanya untuk datang ke Bangkalan. Tapi tanpa memberi tahu kalau korban menjadi korban persetububan. Kemudian setelah mengetahui, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Bangkalan,” tuturnya.
Dijelaskan Alith, Berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), peristiwa ini terjadi tanggal 14 November 2021. Menurutnya, waktu itu korban pulang dari cafe seusai mengerjakan tugas.
“Pada saat itu korban kembali ke kosnya setelah mengerjakan tugas di suatu tempat. Sesampai di kos-kosan korban di minta untuk mengunci pintu pagar kosan oleh tersangka,” ucapnya.
Kemudian kata Alith, setelah korban di minta mengunci pagar lalu korban di panggil ke kamar tersangka. Setelah sampai di kamar tersangka melakukan iktikad jahatnya menyetubuhi korban.
“Peristiwa itu yang pertama tersangka menyetubuhi korban di dalam kamar tersangka. Kebetulan tersangka ini satu area kos dengan korban karena tersangka MJE sebagai penjaga kos milik orang tuanya,” ujarnya.
Sementara peristiwa kedua, menurut Alith, terjadi pada hari yang sama namun berbeda waktu. Jadi kejadian pertama sekitar pukul 03:30 Wib pagi . Kemudian kejadian kedua terjadi sekitar pukul 08:00 Wib pagi.
Berdasarkan keterangan korban maupun keterangan tersangka. Menurut Alith, tersangka ini masuk ke dalam kamar korban dengan cara membuka pintu kamar yang terkunci melalui jendela yang tidak terkunci. Kebetulan jendela kamar berdempetan.
“Jadi pada saat masuk pelaku ini membuka kunci pintu melalui jendela yang terbuka ini. Setelah itu tersangka masuk melalui pintu dan mengunci kembali dan akhirnya waktu itu korban masih dalam posisi tidur dan korban kaget melihat orang masuk setelah kaget maka terjadilah persetububan yang kedua di kamar korban,” jelasnya.
Dari tindak pidana tersebut ditambahkan, Alith, petugas mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna abu abu motif garis. Satu potong celana pendek warna kuning dan satu potong daster warna merah milik korban.
“Bukti lain yang kami dapatkan hasil dari visum atpertum dari RSUD Bangkalan. Dari hasil visum tersebut dijelaskan memang ada robekan pada selabut darah,” imbuh Aliht.
Atas perbuatan tersebut, MJE dijerat pasal 81 ayat 1 UUD Republik Indonesia dan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU RI nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi pasal 76d UUD RI nomer 35 tahun 2004 tentang perubahan atas undnag undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut minimal 5 tahun dan paling lama maksimal 15 tahun kurungan,” pungkasnya. (Red).