BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Pengakuan AFR (17) warga Jalan KH Hasim Asyari Kelurahan Demangan, Bangkalan, Madura, Jawa Timur sangat mengejutkan. Anak di bawah umur ini, ditangkap polisi karena berjualan sabu-sabu mengaku disuruh ayah kandungnya.
AFR dibekuk Satreskoba Polres Bangkalan pada 16 Januari 2018 di rumahnya waktu lalu. Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka kotak kecil warna merah yang di dalamnya 2 plastik klip kecil, masing-masing berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan 0,25 gram,” terang Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Puguh Suatmojo, Selasa (22/1/2018).
Mantan Kapolsek Kamal ini menuturkan, saat dilakukan penggerebekan tersangka berupaya mengelabui petugas dengan cara membuang obat terlarang itu ke tanah. Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.
“Tersangka disuruh menjual sabu-sabu oleh ayah kandungnya sendiri. Ayahnya sekarang sudah di tetapkan dalam daftar target operasi (DTO),” imbuhnya.
Dihadapan penyidik, AFR mengaku berjualan barang haram itu sejak empat bulan yang lalu. Dia diminta oleh ayahnya untuk melayani setiap pembeli yang datang ke rumahnya.
“Barang itu milik ayah saya Abd. Cholik. Setiap ada pembeli saya yang melayani,” ucap AFR.
Sementara itu, sejak 1- 18 Januari 2018 Satreskoba Polres Bangkalan berhasil meringkus 15 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dari 11 tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya, 14 tersangka laki-laki dan 1 perempuan.
Total keseluruhan barang bukti yang disita 15,19 gram sabu-sabu, 10,23 kerak sabu-sabu, 2 plastik klip kecil berisi sabu-sabu, 5 alat sabu-sabu dan 5 kompor sabu-sabu, serta uang tunai Rp 4 juta rupiah. (*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad