BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Pelarian Sahwen (32) warga Dusun Buluk Agung Nalos, Kecamatan Klampis telah berakhir. Penadah mobil kasus pembunuhan sopir Uber yang terjadi pada Minggu 26 November 2017 itu, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan .
Sahwen selama ini menjadi buronan polisi. Pria pengangguran ini, menggadaikan mobil hasil perampokan itu ke wilayah Tanjung Bumi seharga Rp 5 juta. Uang tersebut digunakan Sahwen untuk membeli Sabu-Sabu dan membayar hutang.
“Tersangka ditangkap dirumahnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Jenny Aljauza, Sabtu (10/2/2018).
Sahwen ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak kasus pembunuhan sopir uber itu terungkap. Saat dilakukan penggerebekan, Sahwen lolos melarikan diri, sebelum tertangkap pada Rabu 7 Februari 2018 sekitar pukul 07.15 pagi.
“Tersangka dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Penulis : Riyan Mahesa
Editor : Achmad