Belum Terjadwal Bamus, Pembahasan Raperda Semakin Tidak Jelas

Raperda Narkoba Menunggu Jadwal Bamus | oleh : akhmad

Maduracorner.com, Sumenep – Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Narkoba yang diajukan Komisi D DPRD Sumenep hingga saat ini belum dibahas. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep berdalih molornya pembahasan dikarenakan belum adanya jadwal.

Padahal, Raperda Narkoba yang diajukan Komisi D DPRD Sumenep itu merupakan agenda prioritas untuk dibahas. Namun sampai kini, belum juga dilaksanakan karena masih menunggu jadwal dari Bamus.

“Belum ada jadwal dari Bamus, tapi itu prioritas yang kita ajukan untuk dibahas,”
Nur Asyur, Anggota Komisi D DPRD Sumenep yang mengaku juga berkepentingan agar raperda itu segera selesai.

Dia mengulas, peredaran narkoba di Sumenep saat ini sudah mencapai taraf yang memperihatinkan, baik di darat maupun di wilayah kepulauan. Sehingga perlu ada upaya tegas untuk menekan peredaran obat haram itu di Sumenep.

“Kita ketahui beberapa hari terakhir ini, seringkali kita mendengar adanya kasus narkoba daratan maupun dikepulauan,” tuturnya.
Khusus untuk raperda yang akan dibahas di DPRD Sumenep ini, kata Nur Asyur, akan diatur lebih rinci dari Undang-Undang Narkoba yang sudah ada. Dan Peraturan daerah ini bisa dijadikan pedoman sanksi tidak hanya kepada pengguna narkoba.

“Salah satunya, seperti adanya pasal yang mengatur tentang rumah kos yang dijadikan TKP narkoba, maka jika ditemukan demikian bukan pelakunya saja yang dihukum tapi rumah kos itu juga harus diberi sanksi seperti pencabutan izin rumah kos,” pungkasnya.(akh/krs)

Pos terkait