Benni Sukarno, Pembunuh Sadis di Sumenep Akhirnya Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

image
Evia Saat Menemui Wartawan Usai Sidang Vonis di PN Sumenep

Sumenep, maduracorner.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada benni sukarno, (8/6/2016). Hal ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum saat siding tuntutan sebelumnya.

Vonis ini diberikan setelah terdakwa menjalani beberapa kali proses persidangan di pengadilan negeri setempat. Benni Sukarno divonis karena dianggap bersalah dengan tega melakukan pembunuhan yang menyebabkan tiga korbannya meninggal dunia. Yakni istri dan kedua mertua terdakwa sendiri.

Pihak keluarga korban yang mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan vonis terdakwa ini, tentu saja mengaku gembira dan sangat berterima kasih atas putusan pengadilan negeri Sumenep.

Mereka menganggap putusan hakim ini sudah tepat bagi terdakwa. “Saya bahagia sekali. Karena putusan hakim sudah sesuai dengan apa yang seharusnya ia (Benni Sukarno) terima”,ujar Evi, salah seorang keluarga korban kepada maduracorner.com usai mengikuti sidang di gedung PN Sumenep.

Evi menambahkan, vonis mati yang diketok oleh majelis hakim merupakan ganjaran yang setimpal untuk pelaku pembunuhan sadis seperti Benny.

Bahkan kakak korban ini menceritakan, perilaku terdakwa memang tidak mencerminkan seorang bapak dan suami yang baik. “Dia tidak memberi nafkah termasuk kepada anak-anaknya”,cetus Evi. (kha/mad)

Penulis: Khalis Nur
Editor: Mamad el Shaarawy

Pos terkait