Bangkalan, maduracorner.com – Sebanyak lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bangkalan dari berbagai eselon mengajukan cuti ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Pengajuan cuti tersebut karena yang bersangkutan akan melaksanakan ibadah haji tahun ini.
“Sampai saat ini ada 5 pegawai yang sedang mengurus ijin cuti,”jelas Kabid Pengawasan BKD Bangkalan, Ahmad Sidiq kepada maduracorner.com, Senin (1/8/2016).
Menurut mantan Lurah Mlajah ini, kelima pegawai itu diantaranya berasal dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), pegawai kelurahan Mlajah serta Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar). “Ijin cuti adalah hak setiap pegawai,” imbuhnya.
Persyaratan dalam pengajuan cuti bagi kelima PNS ini tambah Sidiq, harus melampirkan surat bukti pelunasan ongkos naik haji (ONH). Sementara masa ijin cutinya selama 40 hari. “Kalau melebisi batas waktu yang diberikan, PNS yang bersangkutan dapat diberi sanksi,”tegas Sidiq. (her/mad)
Penulis: Ahmad Heryanto
Editor: Mamad el Shaarawy