Berkas Perkara Raskin Bulangan Timur Dinyatakan P21

Satu berkas dinyatakan P18 dengan alasan kesehatan | Oleh : Mustofa El Abdy

Maduracorner.com, Pamekasan – Berkas Perkara untuk lima tersangka Kasus Penggelapan raskin desa Bulangan Timur Kecamatan Pegantenan Pamekasan dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Sudiharto melalui Kasi Pidsus Zamiaji Zakaria mengungkapkan dari 4 berkas yang dikirim oleh kepolisian hanya satu berkas yang dinyatakan tidak lengkap atau masih P-18. Hal itu diakuinya karena alasan kesehatan.

“Sudah kita P-21, ada satu yang kita P-18 terkait masalah kesehatannya. Secara teknis di dalamnya sudah kita sampaikan kepada penyidik,” ungkap Zamiaji.

Untuk diketahui, Penyidik Polres Pamekasan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggelapan raskin bulangan timur, yakni Khairul Kalam, Musa, Hasan, Taqdirul Amin, dan Hadi Murtopo. Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 5,04 ton.(top/lam)

Pos terkait