KPU Tegaskan Hasil Penetapan Bersifat Final | oleh : teguh
maduracorner.com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, akan menetapkan Calon Legislatif (caleg) terpilih sebagai anggota DPRD setempat periode 2014-2019, pada Selasa (13/5) besok.
“Berdasarkan perolehan suara sah masing-masing partai politik, kita akan menetapkan 50 orang caleg terpilih dari 7 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Sumenep. Kita akan mengundang masing-masing saksi saat rekapitulasi suara di KPU kemarin, termasuk Panitia Pengawas (Panwas) yang juga akan disaksikan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) setempat,” kata Thoha, Senin, (12/5).
Menurutnya, mekanisme penentuan caleg terpilih ini mengacu pada rumus yang memang sudah ada, yakni bilangan pembagi pemilih dibagi dengan jumlah alokasi kursi. Jumlah yang keluar itu nantinya yang akan menghasilkan nama caleg terpilih. Jika caleg terpilih sudah ditetapkan, jelas Thoha, maka seluruh rangkaian Pileg dinyatakan selesai karena sifatnya sudah final.
“Jadi, penetapan caleg terpilih ini adalah final sebab bersifat nasional, yang dimulai dari KPU Pusat, Provinisi hingga Kota/Kabupaten. Maka, kita akan akhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan hasil Pileg, yang masing-masing saksi dari parpol nanti juga akan tanda tangan didalamnya,” ujarnya.
Nah, jika nanti ternyata ada keberatan atau gugatan terhadap hasil penetapan itu, Thoha mempersilahkan untuk mengajukan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan keberatan itu dijadwalkan sejak tanggal 12 hingga 14 Mei 2014.
“Tentunya, keberatan atau gugatan atas penetapan caleg terpilih hasil Pileg, 9 April kemarin, harus melalui partai politik (parpol). KPU Kabupaten nanti akan diberi surat pemberitahuan dari KPU Pusat, apakah ada gugatan atau keberatan yang harus diselesaikan di MK,” ungkapnya.(tgh/krs)