Bangkalan, maduracorner.com – Seorang bapak dan anaknya kompak berbisnis. Tapi sayang, apa yang mereka jalankan adalah bisnis haram serta melanggar undang-undang yaitu berjualan sabu-sabu. Selain kedua orang tersebut, polisi juga membekuk 3 tersangka lainnya.
Kelima orang tersangka ini digrebek di sebuah rumah milik Muriwan (51) warga Modung, Bangkalan. Penggrebekan dilakukan setelah ada informasi mengenai praktek jual beli sabu-sabu di rumah tersangka Muriwan. Dari keterangan yang didapat polisi, bisnis haram berjualan narkoba ini dilakukan oleh Muriwan dengan anaknya bernama Ari (21).
Muriwan sendiri bertindak sebagai bandar narkoba. Ia juga menyediakan bilik-bilik di rumahnya untuk dijadikan tempat mengkonsumsi sabu-sabu bagi pelanggannya. Sementara tersangka Ari berperan melayani para pembeli termasuk mereka yang ingin mengkonsumsi langsung di bilik-bilik yang disediakan tersebut.
Kepada polisi, tersangka Muriwan berkilah bahwa bisnis narkoba yang sudah dilakukannya 6 bulan terakhir dengan sang anak ini karena himpitan ekonomi. “Untuk kebutuhan hidup sehari-hari, pak”,ucap Muriwan di Mapolres Bangkalan, rabu (24/12/2014) siang.
Selain menangkap 5 tersangka dari lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu-sabu dua poket dan peralatan hisap serbuk narkoba tersebut. “Semua BB ini kami temukan di rumah TSK Muriwan di Modung”,terang Wakapolres Bangkalan Kompol Yanuar Herlambang kepada maduracorner.com.
Polisi pun masih akan mengembangkan kasus ini termasuk mengejar para penyuplai narkoba kepada tersangka muriwan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Yakni penangkapan 3 tersangka pelaku narkoba yang mengedarkan sabu-sabu import dari Malaysia 5 hari yang lalu di Bangkalan. (mad)
Penulis: Mamad el Shaarawy