BKD Minta PNS Bersabar Nunggu SE Perubahan Usia Pensiun

SE Belum turun | Oleh: Aryan

Maduracorner.com-Bangkalan– sampai saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bangkalan belum menerima Surat Edaran (SE) dari Men-Pan terkait perubahan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negeri (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Oleh sebab itu BKD minta agar PNS bersabar.

“Sampai saat ini kita (BKD Bangkalan) belum menerima SE perubahan usia pensiun PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun dari Kementerian PAN-RB,” ujar Kepala BKD Bangkalan, Abdul Rasjid melalui Sekretaris BKD Bangkalan, Arie kemarin, Jum’at, (10/1).

Dia yakin belakangan ini memang banyak PNS di Bangkalan yang sudah mengetahui tentang perpanjangan usia pensiun dari berbagai media nasional. Namun, soal kepastiannya tetap saja harus menunggu SE dari daerah (BKD Bangkalan) sebab ruang kerja mereka sebagai PNS kan berada didaerah.

“Itu sebabnya saya minta kepada PNS di Bangkalan agar bersabar. Begitu SE dari BKN turun ke daerah (Bangkalan). Insya Allah akan langsung kami sampaikan kepada seluruh PNS di Kabupaten Bangkalan,”ungkapnya.

Dia menambahkan, bagi PNS yang akan memasuki usia 56 tahun atau masa pensiun pada bulan Januari – Desember 2014 nanti, otomatis akan mengalami perpanjangan masa kerja hingga dua tahun lagi, tepatnya hingga usia 58 tahun. “Untuk tehnis pengaturan dan mekanisme mengenai perpanjangan usia pensiun PNS tsb. Kami masih menunggu SE dari BKN,” pungkas Arie. (yan/shb)

Pos terkait