BANGKALAN, MADURACORNER.COM- SB (17) warga Dusun Bedeng, Desa Tlagah, Kecamatan Galis, diringkus anggota Unit Reskrim Polsek setempat, Minggu (25/3/2018). Anak di bawah umur tersebut, terlibat kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi pada Minggu, 7 Januari 2018 lalu.
“Tersangka ditangkap dirumahnya,” jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin kepada Maduracorner.com.
Pengungkapan kasus pencurian emas milik Mulideh (38), warga Desa Kelbung Galis tersebut, berawal dari penangkapan terhadap Muchlisin (30) warga Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, di Hotel Ganefo Surabaya, Jumat, 23 Maret 2018.
Berdasarkan hasil dari pengembangan proses penyidikan kasus tersebut, Muchlisin diketahui membobol rumah Mulideh bersama SB. Kedua tersangka itu, masuk ke dalam rumah dengan cara merusak tembok yang terbuat dari seng.
“Ketika diinterogasi, SB mengaku hasil dari penjualan emas yang dicuri itu untuk membeli sandal,” imbuhnya.
Barang bukti yang disita dalam kasus pencurian ini berupa cincin emas sebear 2,5 gram yang dikembalikan oleh Muchlisin kepada korban dengan tebusan Rp 250.000 dan sandal Ardiles warna hitam yang dibeli dari hasil penjualan emas.
Selain itu, polisi juga menyita surat cincin emas seberat 2.5 gram seharga Rp 500.000, surat perhiasan gelang rantai seberat 22 gram dengan harga Rp 4.000.000, surat perhiasan kalung emas rantai 30.250 gram seharga Rp 7.000.000 dan surat perhiasan kalung emas panjang 70 centimeter 24.8 gram seharga 6.000.000.
“Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandas Bidaruddin. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Achmad