BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Pernah merasakan hidup di penjara tidak membuat Mustamin Effendi (46) warga Desa Bajeman, Kecamatan Tragah insyaf melakukan kejahatan. Residivis kasus pencurian kabel telepon di akses Suramadu ini, diringkus polisi karena mencuri lagi.
Tersangka yang berprofesi sebagai petani tersebut, diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Burneh, pada Sabtu 21 April 2018 dini hari, lantaran diduga sebagai otak kasus pencurian besi WF jenis kanal H di depan bengkel mobil yang berlokasi di Jalan Raya Ketengan, Keluraha Tunjung, Kecamatan Burneh.
“Aksi pencurian itu diketahui oleh warga sekitar lokasi kejadian,” jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB itu, pertama kali diketahui oleh Tayyib (32) dan Faris (36). Mereka yang sedang membeli nasi goreng mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mengangkut besi menggunakan mobil pikap dengan nomor polisi M 8120 HB.
“Mobil pikup itu langsung dikejar olek saksi Tayyib dan Faris,” imbuhnya.
Upaya pengejaran yang dilakukan dua orang saksi membuahkan hasil. Kendaraan berwarna hitam yang mengangkut besi hasil curian berhasil dihentikan. Pada saat itu juga, pengemudi mobil diinterogasi dan dicecar pertanyaan terkait besi yang diangkut tersebut.
“Pengemudi mobil mengaku membeli besi dari Mistar,” terangnya.
Kedua saksi tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersebut dan memutuskan untuk menghubungi H.M Gaffar untuk mengecek besi miliknya yang berada di depan bengkel. Benar saja, saat diperiksa besi yang dimaksud sudah tidak ada di tempat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Pengemudi mobil tidak mengetahui bahwa itu barang curian, karena dia dibayar untuk mengangkut saja,” tandasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Achmad