Buntut Insiden Pembunuhan, PA Badko HMI Jatim: Mahasiswa, Kampus dan Pemda Harus Bersama-sama membangun Kesadaran Hukum

BANGKALAN, – Maduracorner.com, Dua hari lalu pada tanggal 1 Desember tahun 2024, masyarakat Bangkalan dihebohkan dengan kejadian pembakaran mayat perempuan di gudang pemotongan kayu Desa Banjar Kec. Galis Bangkalan. Mayat ditemukan warga pada waktu 19.00 wib dalam kondisi sekujur tubuhnya 80% terpanggang api menyala menyisakan organ bagian tangan dan kaki. Mayat perempuan tersebut teridentifikasi bernama Een Jumiati (21), Mahasiswi Fakultas Pertanian UTM asal daerah Tulungagung.

Menurut hasil penyidikan polisi, korban dibunuh oleh kekasihnya bernama Maulid yang merupakan eks Mahasiswa Prodi Tarbiyah STIT Al-Ibrohimy Galis. Korban dibunuh pelaku dengan cara dianiaya hingga meninggal dengan cara disabet leher, dibacok kepala dan digorok lehernya menggunakan sajam jenis celurit. Setelah ditangkap dan diinterogasi, motif pembunuhan lantaran hamil di luar nikah.

Bacaan Lainnya
umroh

Hafid Syaifuddin, Pengurus Badko HMI Jatim mengantensi serius perkara ini. Ia menilai kejadian pembunuhan perempuan dan membakarnya adalah simbol hilangnya identitas moral masyarakat Bangkalan. Fenomena perempuan dibakar memantik ingatan manusia pada era kegelapan Eropa dimana perempuan terpelajar dan kritis menentang otoritas dipersekusi dan dibakar hidup-hidup.

“Fenomena ini mengingatkan memori umat manusia pada kejadian lima ratus tahun lalu pada zaman kegelapan Eropa. Saat itu wanita tidak diberi hak, dan setiap wanita yang protes disebut penyihir.” Jelas Hafid

Selain itu Hafid juga meminta kepada seluruh kader HMI Bangkalan untuk memperhatikan kasus ini. Pihak kepolisian telah menetapkan pelaku atas nama Maulid sebagai tersangka dengan jerat hukum pasal 338. Menurut Hafid, pasal yang digunakan pihak kepolisian dalam perkara ini kurang tepat. Sebab, adanya indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku terhadap korban.

“Saya mengajukan pasal 340 KUHP. Argumennya adalah sajam yang dibawa dan dipersiapkan, eksekusi di tempat sepi dan gelap, dan upaya menghilangkan jejak dengan cara dibakar.” Terang Hafid

Pria asal Tanah Merah Bangkalan itu juga meminta kepada seluruh kader HMI mengawal putusan kasus ini sampai ke meja pengadilan. Hafid khawatir pelaku yang sudah bertindak melampaui batas ini menerima keringanan atau ganjaran hukuman yang tidak setimpal setelah menghilangkan nyawa manusia.

“Seluruh kader HMI Bangkalan wajib hukumnya kawal kasus ini hingga putusan pengadilan! Hukum pelaku seadil-adilnya sesuai berat tindakannya.” Seru Hafid

Menurut Hafid, insiden ini bisa terjadi disebabkan oleh tiga hal. Pertama, minimnya obrolan tema hukum di warung kopi atau teras-teras kampus oleh mahasiswa. Kedua, tidak adanya pembekalan materi relationship dan sadar hukum oleh kampus kepada mahasiswa baru pada semester pertama. Ketiga, pemerintah daerah kurang tegas menjamin kepastian hukum tegak lurus di Bangkalan.

Dampak dari minimnya obrolan hukum di warkop kampus adalah mahasiswa mulai jauh dari kesadaran hukum alih-alih menjadi pelaku hukum dan menerapkan hukum di sosial masyarakat. Peran mahasiswa sebagai agen perubahan menerima tantangan terberatnya dalam pengaplikasian hukum di sosial.

“Mulai sekarang mahasiwa harus banyak diskusi atau ngobrol seputar hukum. Mahasiswa prodi hukum perlu menyebar ke warkop-warkop untuk memberi khotbah hukum. Bangun kesadaran hukum di setiap diri mahasiswa sekalipun terhadap mahasiswa prodi tehnik.”

Bukan saja mahasiswa, civitas akademika dan pemda juga wajib menjaga kehidupan yang baik di masyarakat. Hafid menilai perlu adanya pembekalan materi relationship dan sadar hukum bagi mahasiswa baru oleh pihak kampus. Pemda dan kampus perlu bekerjasama membuat program kelas subuh di seluruh kampus di Bangkalan bagi mahasiwa baru selama tiga bulan atau satu semester.

“Pembekalan materi relationship dan sadar hukum sangat penting dan dibutuhkan oleh mahasiswa baru, agar mereka memiliki gambaran cara berkehidupan. Dilaksanakan sebagai agenda wajib tambahan di seluruh kampus Bangkalan.” Pungkas Hafid.(red).

Pos terkait