Bupati Bangkalan Minta Kantor P2T Tidak Menghambat Izin Pertambangan Galian C

pertemuan pengusaha tambang dengan Pembab Bangkalan-Foto: Aryan/MC.com
pertemuan pengusaha tambang dengan Pemkab Bangkalan-Foto: Aryan/MC.com

Bangkalan,Maduracorner.com – Bupati Bangkalan,Muh. Makmun Ibnu Fuad menginstruksikan kepada Kepala Kantor pelayanan  perizinan terpadu (P2T) Bangkalan agar senantiasa melakukan jemput jemput bola terhadap  masyarakat akan mengurus izin pertambangan khususnya galian C yang ada di Kabupaten Bangkalan. “Saya minta saudara Kepala P2T Bangkalan agar melakukan jemput bola dalam soal kepengurusan izin pertambangan khususnya galian C yang ada di Kabupaten Bangkalan,” ujar Muh.Makmun Ibnu Fuad saat melakukan pertemuan antara Muspida Bangkalan dengan para pengusaha pertambangan galian C di Kabupaten Bangkalan, Sabtu, (1/11/2014).

Lebih lanjut Momon menjelaskan, pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidak  dibeberapa tempat usaha galian C sebagai sampling dan melihat langsung dilapangan sumber daya alam berupa tambang galian C di Desa Jedih, Sanggra Agung Kecamatan Socah dan Desa Morumbuh Kecamatan Kwanyar. Dalam sidak tersebut, dirinya bersama Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, RKH. Fuad Amin beserta Wakil Ketua DPRD Bangkalan, serta unsur Forpinda berserta  pejabat teras dilingkungan Pemkab Bangkalan dua hari yang lalu.

Kemudian dari hasil pertemuan yang berjalan gayeng itu, Bupati Bangkalan minta agar para pengusaha tambang galin C menutup sementara usahanya  dulu sambil menunggu izin usaha galian C – nya keluar dari P2T Bangkalan. Pada prinsip Pemkab. Bangkalan tidak akan pernah menghambat masyarakat khususnya usaha pertambangan galian C sebaliknya malah ingin membantu, asal pengusaha juga mematuhi aturan mainnya yakni mengurus izin usahanya bagi yang belum punya dan memperpanjang bagi izin usahanya yang akan habis masa berlakunya.  “Kami tidak akan menghambat dan akan membantu sepenuhnya bagi masyarakat yang belum punya dan ingin langsung memperpanjang izin usahanya dibidang pertambangan galian C,” tandas  Momon

Sementara itu, Kepala P2T Bangkalan, Rizal Morris mengatakan jumlah pengusaha tambang galian C di Kabupaten Bangkalan sebanyak 35 orang. Selanjutnya jika mengurus izin pertambangan galian C dijanjikan paling lambat 1 hingga 2 minggu sudah selesai. “Asal syarat- syarat yang diminta dipenuhi,  seperti izin prinsip, SIUP, HO, TDP, IUP termasuk syarat tambahan yakni amdal dan dokumen lingkungan, Bila syarat -syarat tersebut sudah dipenuhi dan pemohon dinyatakan lengkap, proses izin pertambangan galian C-nya akan dipercepat, paling cepat 1 miggu dan paling lambat 2 minggu sudah selesai. Karena P2T akan membantu sepenuhnya dan melakukan jemput bola sebagaimana perintah bapak Bupati Bangkalan,” pungkas mantan Kabag Humas Pemkab Bangkalan tersebut.

Penulis : Aryan
Editor   : Sohib

Posted from WordPress for Android

Pos terkait