Bangkalan, maduracorner.com – Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad menyerahkan kunci mobil kepada Kepala BPN dan Tata Ruang Bangkalan berupa hak pinjam pakai kendaraan, selama 3 tahun dan bisa diperpanjang lagi. Kendaraan ini untuk mempercepat dan membantu legalisasi asset Pemkab Bangkalan yang tersebar di Kabupaten Bangkalan.
“Kami berharap dengan adanya kerjasama antara Pemkab.Bangkalan dengan pihak BPN dan Tata Ruang Bangkalan ini bisa lebih mempercepat sertifikasi asset-asset milik kita,”terang Ra Momon, panggilan akrab Bupati Bangkalan tersebut kepada maduracorner.com, senin (6/7/2015).
Sementara itu, Kepala BPN dan Tata Ruang Bangkalan,Winarto mengatakan, BPN dalam tugasnya mempunyai wewenang legalisasi dalam rangka pengamanan asset yang dimiliki Pemkab.Bangkalan. Termasuk mengindentifikasi asset -asset tersebut agar status kepemilikan terdaftar dengan jelas.
“Dari 1172 bidang tanah milik Pemkab Bangkalan yang akan disertifikasi, kita targetkan selesai semuanya selama 5 tahun. Yang terbaru, kami baru selesai melakukan sertifikasi 9 bidang tanah yang terletak di Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh,”jelas Winarto.
Lebih jauh Winarto menambahkan, pihaknya menargetkan sertifikasi 65 bidang tanah yang merupakan asset milik Pemkab Bangkalan tahun 2015 ini. Sedangkan sisanya sebanyak 1.102 bidang tanah akan diusahakan selesai dalam tempo secepatnya.
“Meski sertifikasi ini diberi waktu 5 tahun, namun kami akan berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikannya,”janji Winarto. (yan/mad)
Penulis : Aryan
Editor : Mamad El Sahraawi