Pamekasan, Maduracorner.com – Sebanyak dua pengedar narkoba yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pamekasan, Jawa Timur diringkus anggota Satreskoba Polres Pamekasan.
Pelaku diantaranya adalah berinisial FR alias MAN warga Desa Batukalangan Kecamatan Proppo Pamekasan yang ditangkap atas kasus narkoba. Sedang 3 temannya lebih dulu ditangkap.
“Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Raya Panaguan pada saat mengendarai sepeda motor,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP. Mohammad Sjaiful, Jumat (22/4/2016).
Selain MAN, polisi juga menangkap Z warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan Pamekasan atas kasus narkoba. Yang bersangkutan merupakan DPO atas kasus narkoba pada Januari lalu.
“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Palengaan,” imbuh mantan Kapolsek Tamberu tersebut.
Dijelaskan Sjaiful, pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti namun para pelaku langsung dites urine di RSUD. dr. Slamet Martodirjo Pamekasan dan hasilnya belum keluar.
“Sedangkan untuk bukti lain masih mengacu kepada perkara yang sebelumnya yaitu secara bersama-sama melakukan pesta sabu,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.(*)
Reporter : Fatahillah Kamali。 Editor : Altsaqib