Pamekasan, Maduracorner.com – Buruh penggali pipa milik Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Pamekasan tak memperoleh haknya meski sudah melaksanakan tugas menggali pipa proyek perusahaan plat merah tersebut.
Menurut Zainollah, salah satu keluarga buruh proyek penggalian pipa kepada Maduracorner.com mengatakan, ada 20 buruh yang tidak diupah dengan besaran upah Rp. 50 ribu setiap harinya dengan lama kerja 7 – 8 hari.
“Setiap harinya mereka seharusnya diupah Rp 50 ribu. Tapi, sampai sekarang belum dibayar,” katanya, Kamis (14/05/2015).
Ditambahkan Zainollah, pengerjaan proyek penggalian pipa yang dilakukan di sepanjang jalan raya Proppo Pamekasan tersebut sudah selesai November lalu. Namun hak pekerja yang mayoritas dari desa Larangan Slampar tersebut tidak jelas.
“Kalau ditotal dari semua pekerja yang belum bayar kurang lebih Rp. 6 juta,” imbuhnya.
Direktur PDAM Kabupaten Pamekasan, Agus Bachtiar justru tidak mengakui adanya pengerjaan proyek di wilayah itu. Namun dia meminta agar pekerja menyetorkan nama pemborong.
“Saya tidak tahu, dan sampaikan kepada mereka kalau PDAM tidak mempunyai kegiatan di wilayah itu,” kilahnya.
Penulis : Fatahillah Kamali
Editor : Gebril