
BANGKALAN, Maduracorner.com, Pelayanan Bank Bukopin wilayah Bangkalan dikeluhkan Nasabah. Muarif (58) warga Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, dibuat resah dan kecewa lantaran pelayanan buruk Bank Bukopin Bangkalan.
Nasabah Bank Bukopin ini mengeluhkan pelayanan pegawai di bank tersebut ketika hendak melunasi pinjamannya merasa di persulit.
Dia menyanyagkan, Pelayanan utama Bank seharusnya mengutamakan kenyamanan nasabah. Namun, hal berbeda yang terjadi di Bank Bukopin cabang Bangkalan malah menjadikan pelayanan seperti bahan mainan.
Menurut dia, mestinya masyarakat atau nasabah mendapat prioritas demi mendongkrak kondisi Bank swasta tersebut yang sudah percaya, bukan dibuat kecewa.
Dijelaskan Muarif, sejak tahun 2019, dia mengajukan pinjaman ke Bank Bukopin Bangkalan sebesar Rp. 90 juta dengan jaminan sertifikat Pegawai Negeri Sipil (PNS) miliknya.
Namun dana pinjamannya hanya dicairkan sekitar Rp 57 juta dengan alasan sisanya bisa dicairkan ketika pensiun. Namun saat dia pensiun sekitar awal tahun 2022 lalu dan mencoba meminta sisa pinjamannya, pihak Bank mengatakan tidak mengetahui terkait hal itu.
“Pihak Bank bilang tidak tahu dengan alasan pegawai sudah berganti. Malah saya ditawari untuk mengajukan pinjaman baru, tapi saya menolak,” jelasnya.
Muarif menuturkan, selama tiga tahun, pihak Bank tidak melakukan pemotongan dari gajinya sebagai ASN untuk angsuran setiap bulannya. Pembayaran angsuran baru akan diterapkan setelah pensiun dengan catatan bunganya akan diambil dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah pensiun.
“Memang tidak dipotong, tapi JHT saya kurang lebih sekitar Rp 22 juta diambil untuk membayar bunga. Sedangkan sisa pinjaman saya masih utuh,” tuturnya kepada wartawan Maduracorner.com. Jumat (09/09/2022) kemarin.
Menurutnya, angsuran sebesar Rp 1,25 juta dirasa terlalu berat baginya di masa tuanya, dia berencana melunasi pinjamannya dan sudah menyiapkan uangnya.
Bahkan, dia mengaku sudah mengajukan pelunasan pinjaman kepada Bank Bukopin dan ingin mengambil serifikat pensiunnya yang sebelumnya dijadikan jaminan sebagai pengganti SK PNS-nya.
Namun, pihak Bank Bukopin seakan mempersulit upaya pelunasan pinjaman tersebut dengan alasan proses persetujuannya memerlukan waktu sekitar tiga bulan.
“Saya sudah mengajukan, tapi disuruh menunggu selama tiga bulan. Setelah tiga bulan tidak ada kabar, akhirnya saya menanyakan ke pihak Bank, tapi pihak Bank mengatakan pengajuannya sudah hangus karena sudah diapprove tapi tidak ditindaklanjuti dan meminta untuk melakukan pengajuan dari awal dengan waktu proses yang sama. Padahal selama tiga bulan tidak ada pemberitahuan,” katanya.
Untuk itu, Muarif meminta pihak Bank Bukopin Bangkalan tidak mempersulit proses pelunasan pinjaman yang hendak dia lakukan, sebab dia ingin tenang tanpa harus membayar angsuran setiap bulan.
“Saya harap pihak Bank Bukopin tidak mempersulit proses administrasi nasabah, karena saya yakin bukan hanya saya yang prosesnya dipersulit,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Bukopin Bangkalan, Nita saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan dengan alasan masih rapat dengan pimpinan.
“Saya tidak bisa mengklarifikasi sekarang, saya masih sibuk karena masih ada meeting dengan pimpinan,” singkatnya. (Ris)