Caleg Dibatasi Satu Spanduk Tiap Desa

sosialisasi revisi PKPU tentang  tata cara kampanye. foto : agus/mc.com
sosialisasi revisi PKPU tentang tata cara kampanye. foto : agus/mc.com

Batasan Alat Peraga Kampanye Bagi Caleg |oleh : agus
Maduracorner.com, Bangkalan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bangkalan, Senin (21/10) siang tadi menggelar Rapat Koordinasi dengan agenda Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. PKPU ini merupakan revisi atas PKPU No.1 Tahun 2013.

Bersamaan itu, pada rakor yang diikuti para pengurus parpol, KPU juga mensosialisasikan PKPU No. 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Ketua Pokja Kampanye KPU, Abdussomad mengemukakan, sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Daerah, zona kampanye para calon anggota legislatif (caleg) sudah ditentukan dengan berbasis desa/Kelurahan.

“Jadi Pemasangan Baliho / Papan Reklame, umbul-umbul, bendera, dan spanduk basisnya adalah desa / kelurahan. Untuk baliho dan papan reklame hanya khusus untuk parpol dan calon anhggota DPD, yang  jatahnya per-desa hanya 1 unit baliho/papan reklame,” jelas Abdussomad.

“Sedangkan untuk baliho partai hanya boleh mencantumkan gambar partai, visi-misi partai serta program partai dan pengurus partai yang tidak berstatus caleg baik DPR maupun DPRD baik propinsi ataupun kabupaten,” tambahnya.

Sedangkan untuk bendera dan umbul-umbul, lanjut Somat, jumlahnya tidak dibatasi asalkan tidak melanggar titik-titik larangan pemasangan alat peraga.(gus/krs)

Pos terkait