Caleg PDIP Dapil 2 Sumenep Dilaporkan Pakai Ijazah Palsu

Kuasa hukum pelapor ijasah yang terindikasi palsu. foto : teguh/mc.com
Kuasa hukum pelapor ijasah yang terindikasi palsu. foto : teguh/mc.com

 

Ponpes Al Amin Menegaskan Ijazah Tersebut Legal | oleh : teguh
maduracorner.com, Sumenep –
Pemilu Legislatif (Pileg) yang berlangsung 9 April kemarin, terus menyisakan persoalan. Kali ini, salah satu calon anggota legislatif (caleg) partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari daerah pemilihan (dapil) 2 Sumenep dilaporkan menggunakan ijazah palsu.

Bacaan Lainnya
umroh

Dalam laporan yang disampaikan ke Panwaslu setempat, caleg berinisial UH itu menggunakan terbitan ijazah yang dikeluarkan TMI (Tarbiyatul Mu’allimien Al-Islamiyah) Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan Sumenep, tertanggal 8 April 2013. Sedangkan UH, lulus tahun 1992-1993. Penggunaan ijazah yang terindikasi palsu itu dilaporkan oleh Achmad Sulaiman, dan Moh. Imam Syafi ie, warga Kecamatan Bluto, Sumenep, yang dikuasakan kepada Kamarullah dan Zakariyah.

Kuasa hukum pelapor, Kamarullah, menjelaskan bahwa laporan dugaan ijazah palsu itu disampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten, pada 11 April 2014. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Padahal, yang dipermasalahkan sudah jelas indikasi ijazah palsu yang dipakai caleg PDIP Dapil 2 Sumenep, inisial UH.

“Kita mengindikasikan ada konspirasi antara terlapor dengan penyelenggara Pemilu. Sebab, pengajuan persyaratan sebagai bukti untuk pemenuhan bakal caleg DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2014, yang diajukan UH telah ditemukan dugaan  pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi berupa Ijazah Palsu,” kata Kamarullah, Jumat (2/5).

Ia mengaku kaget dalam pemberkasan itu ditemukan bahwa batas akhir penyerahan berkas Bacaleg di KPU Sumenep, pada tanggal 4 April 2013, sementara terbitan ijazah UH pada tanggal 8 April 2013.  “Jadi, ketika mendaftarkan diri sebagai Bacaleg, yang bersangkutan belum mengantongi ijazah. Kalau seperti ini mau jadi apa wakil rakyat nanti. Ijazah saja baru punya setelah pemberkasan administrasi,” tuturnya.

Kamarullah meminta Panwaslu maupun Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, untuk menindak lanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan UU Pemilu. Karena ini merupakan tindak pidana. “Kami tidak mau diwakili orang yang taat azas yang mengabaikan  ketentuan UU Pemilu. Panwas maupun Polisi harus menindak lanjuti laporan ini,” tegasnya.

Sementara, anggota Panwaslu Sumenep, Darmindra Tarigan mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada Ponpes Al-Amien. Hasilnya, memang ijazah itu benar dikeluarkan Yayasan Ponpes tersebut.  “Kalau ditelaah dari terbitan ijazah memang tidak palsu. Sebab, Ponpes Al-Amien Prenduan membenarkan telah menerbitkan ijazah untuk terlapor UH. Jadi tidak ada masalah lagi,” terangnya. Darmindra menambahkan, sesuai keterangan dari Ponpes Al-Amien, bahwa banyak lulusan lembaganya yang baru mengurus ijazah setelah tahun 2000,  ketika ada penyetaraan dengan SMA.(tgh/krs)

 

Pos terkait