Calon Anggota KPU Tidak Boleh Aktif Di Parpol

Rekruitmen Calon Anggota KPU Bangkalan I Oleh : Arie

Maduracorner.com, Bangkalan– Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Bangkalan, Syafi, SH, MH menegaskan, calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh aktif di partai politik selama lima tahun ke belakang. Setidaknya calon anggota KPU dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik saat mendaftar sebagai calon. Larangan tersebut sudah tercantum di Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dikatakan, Syafi, keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada peserta Pemilu dapat mengakibatkan rasa ketidakpercayaan, serta mampu menimbulkan proses dan hasil yang dipastikan tidak adil. Sehingga menghilangkan makna demokrasi yang diwujudkan melalui pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber).

“Jika ada calon anggota KPU yang masih aktif sebagai kader partai saat mendaftar, secara otomatis kami gugurkan, karena prinsip netralitas itu jelas tidak dipenuhi. Kecuali, sudah mengundurkan diri dari partai setidaknya sejak lima tahun yang lalu,” jelasnya.

Lebih lanjut Syafi menjelaskan, keterlibatan partai politik sebagai penyelenggara pemilihan umum mampu membuka peluang keberpihakan bagi penyelenggara pemilihan umum kepada salah satu parpol. Sebab, peserta pemilihan umum adalah partai politik, maka dari itu Undang-Undang membatasi atau melepaskan hak partai politik peserta pemilu.

“Bagaimana menciptakan pemilu yang sesuai dengan prisip Undang-undang, jika penyelenggara-nya berasal dari anggota partai politik,” katanya.

Oleh sebab itu kata Syafi, para peserta calon anggota KPU harus menguasai segala bentuk peraturan yang berkaitan dengan pemilihan umum, dan seandainya nanti lolos sebagai anggota KPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak salah kaprah.

Selain itu lanjutnya, sebelum melakukan pendaftaran, mereka juga harus mengerti tentang ketentuan persyaratan calon yang tercantum dalam pasal 11 Undang-undang nomor 15 tahun 2011, dan pasal 3 serta pasal 20 PKPU nomor 2 tahun 2013. (rie/shb)

Pos terkait