Cegah Kemacetan di Suramadu, Pengendara Mobil Diwajibkan Memiliki Kartu E-Toll

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan Ram Halili menegaskan, bagi pengendara mobil yang mudik melewati Jembatan Suramadu wajib memiliki kartu E-Toll. Hal itu, guna mencegah terjadinya kemacetan.

“Mohon dengan sangat kepada seluruh masyarakat, marilah sadar diri bahwa sekarang sudah pakai E-Toll,” ujarnya ketika Rakor Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2018, Selasa (5/6/2018).

Dishub Bangkalan memprediksi, volume lalu lintas kendaraan yang melintas di Jembatan Suramadu pada masa angkutan lebaran 2018 mengalami peningkatan 6 persen atau sebanyak 1.360.569 unit kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Volume kendaraan roda dua dan roda empat yang melewati Jembatan Suramadu pada tahun 2017, sebanyak 1.283.556 unit,” imbuhnya.

Ram Halili mengaku telah melakukan kordinasi dengan semua pihak terkait, khususnya meminta kepada pengelola Jembatan Suramadu untuk mengganti alat detektor di pintu dengan alat yang lebih baik agar tidak terjadi penumpukan kendaraan saat mudik lebaran.

“Masa angkutan lebaran terhitung sejak 7-24 Juni 2018. Jangan lagi masuk Suramadu tanpa kartu E-Toll,” pesannya. (*)

Penulis: Riyan Mahesa

Editor: Ahmad

Pos terkait