Cegah Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Bangkalan Bentuk Gakkumdu

BANGKALAN, MADURACORNER.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangkalan, membentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang. Tim penindakan pidana pemilu ini, melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan.

“Sentra Gakkumdu akan mengawal proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Bangkalan,” jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, Kamis (28/12/2017).

Penandatanganan kesepahaman bersama tersebut, diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran pemilu hingga tingkat desa. Sebab, kesuksesan pemilu tidak dinilai dari seberapa banyak melakukan penindakan, namun sejauh mana mampu melakukan pencegahan.

“Bersama rakyat awasi pemilu. Bersama Gakkumdu tegakkan keadilan pemilu,” imbuhnya.

Mustain menjelaskan, upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dengan memperbanyak memberikan sosialisasi di daerah rawan melalui kepala desa, tokoh masyarakat dan ulama. Mereka harus memahami bahwa sengaja melakukan pelanggaran dalam pemilu memiliki resiko tinggi.

“Pelaku pelanggaran dalam
pemilu bisa terancam hukuman pidana 5 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha menambahkan pemilu adalah amanat Undang-Undang yang harus dijalankan dengan jujur, adil dan bermartabat. Sinergitas antara pemangku kepentingan dengan semua unsur yang terlibat dalam pemilu, menjadi kunci untuk mencegah permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan pemilu.

“Kita buktikan pemilu di Bangkalan bisa berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan, Riono Budi Santoso menyampaikan pembentukan Gakkumdu sangat penting dalam mempercepat proses penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran pemilu. Namun, bukan berarti pelanggaran itu diharapkan terjadi.

“Kita harus sama-sama berkomitmen agar penyelenggaran pemilu bisa berjalan aman dan lancar,” tandasnya. (*)

Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad

Pos terkait