BANGKALAN, MADURACORNER.COM– Fahrul Rosi (20) warga Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berusaha meloloskan diri dari kejaran polisi. Sayangnya, pengguna narkoba ini tidak berhasil, akibat nyungsep menabrak pagar.
Pengejaran terhadap pemuda pengangguran itu, berawal ketika Unit Reskrim Polsek Modung melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran, dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum setempat, Kamis 10 Januari 2019 malam kemarin.
Proses pengintaian tersebut membuahkan hasil. Petugas melihat tersangka mengendarai sepeda motor Honda Revo L 6466 PY sedang melintas di Jalan Dusun Pangkenong, Desa Srabi Barat, Kecamatan Modung, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Modung menghentikan tersangka untuk diperiksa. Namun, justru melarikan diri,” kata Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso, Jumat (11/1/2019).
Seketika itu juga, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Nahas, upaya tersangka untuk meloloskan diri harus terhenti setelah sepeda motor warna hitam yang dikendarainya menabrak pagar rumah warga. Tersangka pun nyungsep ke aspal jalan.
“Hasil dari penggeledahan, petugas menemukan plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,37 gram yang disembunyikan dalam helm,” imbuhnya.
Mantan Kapolsek Tragah itu menuturkan, selain barang bukti narkoba petugas juga menyita alat yang digunakan untuk menikmati barang haram tersebut berupa satu unit pipet kaca. Kasus ini, dilimpahkan ke Satreskoba Polres Bangkalan.
“Tersangka terncam dijerat asal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Wijid di Mapolres Bangkalan. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad