SUMENEP, MADURACORNER.COM-
Mariyani (28) warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, diciduk Polsek Kangean karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Maryani ditangkap bersama rekannya, Moh Haris (24) ketika melintas di depan Masjid di Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Rabu, 14 November 2018 malam.
Saat dihentikan untuk dilakukan penggeledahan, Maryani mencoba mengelabui polisi dengan pura-pura pingsan sambil membuang dompet kecil warna merah berisi sabu-sabu ke dalam selokan.
“Petugas meminta Maryani menyerahkan dompet merah yang dipegang, tapi tidak mau. Justru, dompet itu dimasukkan ke pakaian dalam yang dikenakan,” ucap Kapolsek Kangean Iptu Karsono, Jumat (16/11/2018).
Bahkan sambungnya, Maryani juga pura-pura pingsan setelah mundur beberapa langkah dan terjatuh ke dalam selokan. Namun, polisi tidak kehilangan akal. Dompet tersebut terus dicari dan berhasil ditemukan.
“Maryani tetap bersikukuh mengaku tidak memiliki dompet yang dimaksud petugas,” ujarnya.
Karsono memaparkan, ketika dompet itu dibuka berisi dua poket sabu-sabu yang dibungkus tisu putih masing-masing seberat 0,4 gram, uang Rp 350 ribu, dan sedotan untuk takaran sabu.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (2) Juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (*)
Penulis: Sai
Editor: Riyan Mahesa