Bangkalan, maduracorner.com – Direktur Jendral Pembangunan Kawasan Tertinggal, Johozua M Yoltuwo menegaskan, pengunaan anggara dana desa harus sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDT-T). “Kami menemukan penyalah gunaan fungsi penggunaan anggaran dana desa,”kata Johozua kepada maduracorner.com usai kunjungan kerja di DPRD Bangkalan, Selasa (8/3/2016).
Menurutnya, ada beberapa pembangunan fisik yang tidak diperkenankan memakai anggaran desa. Semisal, membangun balai desa, tempat ibadah, gapura dan pagar lingkungan. “Temuan kami, ada yang digunakan membangun balai desa dan langsung diberi sanksi teguran keras,” imbuhnya.
Dijelaskan, alokasi dana desa itu untuk pengembangan infrastruktur dalam rangka padat karya masyarakat. Seperti, pembangunan jalan, jembatan dan pengelolaan air bersih sesuai skala prioritas pembangunan dan pemberdayaan berkelanjutan.
“Tahun lalu anggaran dana desa hanya Rp 20 triliun. Sekarang ada peningkatan mencapai Rp 4,7 triliun. Harapannya bisa tepat sasaran,” tandasnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy
Editor: Mamad el Shaarawy