Maduracorner.com, Sumenep – Hingga kini pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari Blok Maleo, belum juga juga mengalir ke PAD Sumenep. Yakni sejak Pemkab Sumenep memenangkan gugatan yudicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu, Blok Maleo di Pulau Gili Genting yang dikelola oleh PT Santos Madura Off Shore, tak pernah memberikan kontribusi pada PAD Sumenep.
Tidak disetorkannya DBH Migas dari Blok Maleo, menurut Kepala ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Sumenep Moh Kahir, membuat Pemkab Sumenep Geram. Kenapa? Sebab, lebih dari 5 tahun pasca menangnya gugatan ke MA, DBH Blok Maleo tak juga dinikmati oleh pemkab Sumenep. Upaya yang dilakukan Kahir, Bupati Sumenep melayangkan surat kepada Presiden. Kepastian DBH Migas dari Blok Maleo hanya tinggal menunggu jawaban dari Presiden RI.
Disamping itu upaya hukum dengan melayangkan gugatan melalui Yudicial Review ke MA, Pemkab Sumenep juga melayangkan surat secara administrastif kepada Persiden dan 3 kementerian terkait yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian ESDM.
“Surat yang dikirim ke Kemendagri sudah dijawab. Kemendagri menindaklanjuti putusan hukum MA dengan merevisi Permendagri Nomor 08 Tahun 2007 tentang penentuan Sumber Daya Alam Sector Migas. Jika Permendagri itu tidak direvisi oleh Depdagri atau tidak dicabut pada 18 September 2008, maka Blok Maleo sesuai Permendagri tersebut menjadi milik Provinsi Jatim,” katanya.
Namun meski putusan MA itu sudah lebih dari 5 tahun. Tapi putusan itu belum juga dilaksanakan. Untuk itu Bupati mengirim surat ke Presiden tertanggal 6 Mei 2014, berisi permohonan implementasi amar putusan MA nomor 19P/HUM/2007. Cepat tidaknya realisasi DBH Blok Maleo hanya bergantung jawaban Presiden Saat ini Pemkab Sumenep hanya menunggu jawaban Presiden. (tgh/lam)