SUMENEP, MADURACORNER.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep merilis Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Sumenep pada Pemilu 2019 mendatang, Senin (13/8/2018).
“Hal ini merujuk pada aturan yang ada (Pemilihan Umum),” ungkap komisioner KPU Sumenep Malik Mustofa.
Rilis DCS tersebut, lanjut Malik, berdasarkan Undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, khususnya pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
KPU Sumenep siap menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS tersebut. Ketentuannya, penyampaian masukan atau tanggapan dari masyarakat, disampaikan secara tertulis dan disertai identitas diri.
Penerimaan masukan dan tanggapan dimulai sejak tanggal 12 – 21 Agustus 2019 pada saat jam kantor yakni pukul 08.00 s/d 16.00 WIB di kantor KPU Sumenep, jalan Asta Tinggi No. 99 Kebonagung Sumenep.
Berikut Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Sumenep 2019:
Penulis: Sai
Berita: Advertorial