BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) mengelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Bangkalan, Senin (26/2/2018). Unjuk rasa untuk menolak revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) itu, berakhir ricuh.
Aksi tersebut awalnya berjalan damai. Mereka nyampaikan aspirasinya terkait penolakan revisi UU MD3 yang dinilai bertentangan dengan pasal 28 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
“Melalui UU MD3 anggota DPR ingin berlindung di bawah naungan aturan. Hal itu, akan menjadi tameng anggota dewan dari jeratan hukum jika melakukan pelanggaran,” ujar Ketua PMII Bangkalan, Bahiruddin dalam orasinya.
Menurutnya, anggota legislatif sebagai ptomotor lahirnya peraturan seharusnya memperbaiki sistem ketatanegaraan. Bukan justru menciptakan aturan anggota dewan dari anti kritik, dan kebal hukum.
“UU MD3 sangat membahayakan sistem demokrasi Indonesia,” tegasnya.
Suasana demonstrasi itu mulai memanas ketika massa meminta masuk ke dalam kantor yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta tersebut. Mereka menolak anggota komisi yang menemui peserta aksi. Mahasiswa tetap memaksa untuk melakukan sweeping.
“Ijinkan kami masuk ke dalam jangan halangi kami,” teriak salah satu mahasiswa.
Saling dorong antara mahasiswa dan polisi tidak dapat dihindarkan. Massa yang semakin tak terkendali terlibat bentrok dan menerobos brikade polisi yang melakukan pengamanan.
Akibat kericuhan itu, sejumlah mahasiswa terluka. Bahkan, beberapa fasilitas gedung dewan mengalami kerusakan. Mereka yang berhasil menembus pertahanan kepolisian, langsung memeriksa setiap ruangan anggota dewan.
Tidak puas melakukan sweeping, para mahasiswa juga menyegel kantor dengan mematikan saluran listrik. Praktis, aktivitas di kantor legislatif itu lumpuh.
Para mahasiswa melanjutkan aksinya dengan membakar ban bekas dan memblokade jalan di depan kantor DPRD Bangkalan. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor : Achmad