Desak Terdakwa Pembunuhan Pantai Rongkang Dihukum Mati, Ribuan Warga Tragah Datangi PN Bangkalan

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Ribuan warga Kecamatan Tragah, menggelar aksi demontrasi Pangadilan Negeri (PN) Bangkalan. Aksi damai ini, untuk mengawal sidang kasus pembunuhan di pantai Rongkang, Kecamatan Kwanyar, dan mendesak agar tiga terdakwa divonis hukuman mati.

“Hukuman mati adalah harga mati,” tegas Kepala Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah, Moh Soleh, Rabu (30/5/2018).

Menurutnya, hukuman mati bagi tiga terdakwa Moh Jeppar (28), Muhammad (32), dan Mohammad Hajir (52) warga Kecamatan Kwanyar itu, tidak bisa ditawar lagi. Jika vonis mejelis hakim tidak sesuai harapan, jangan salahkan warga apabila tidak bisa dikendalikan.

“Saya tidak tau apa yang akan dilakukan ribuan warga yang datang ke pengadilan kalau tiga terdakwa tidak dihukum mati,” jelasnya.

Soleh menjelaskan, perbuatan ketiga terdakwa tergolong sadis dan tidak manusiawi. Sebab, mereka telah merampok, memperkosa, bahkan membunuh Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17) warga Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah, Mei 2017 lalu.

“Kami ingin sebuah keadilan atas kasus pembunuhan di Pantai Rongkang,” paparnya.

Sementara itu, proses sidang di PN Bangkalan dengan agenda putusan mendapat pengawalan ketat dari pasukan TNI-Polri. Sebanyak 1 SSK pasukan Brimob Polda Jawa Timur, juga dikerahkan untuk mengamankan sidang tersebut.

Hanya beberapa perwakilan dari warga yang diperkenankan masuk dan menyaksikan proses persidangan. Sedangkan, warga lainnya hanya bisa menunggu di luar pagar dan mendengarkan proses sidang dari pengeras suara. (*)

Penulis: Riyan Mahesa

Editor: Ahmad

Pos terkait