Pendemo juga mendesak agar tersangka kembalikan uang negara yang dicuri | Oleh : Mustofa El Abdy
Maduracorner.com, Pamekasan – Puluhan aktivis yang mengatasnamakan Kesatuan Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Senin (19/5). Mereka mendesak kejari menahan tersangka lain dalam korupsi pengadaan buku atau Adhoc Tahun 2008.
Maimun, salah satu orator aksi dalam orasinya mendesak Kejaksaan Negeri Pamekasan menahan tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi Pengadaan Buku. Pasalnya hingga saat ini yang ditahan hanya dua orang tersangka. Padahal kasus tersebut sudah bergulir selama lima tahun.
“Ingat pak, korupsi bukan kejahatan yang biasa pak. Tapi kejahatan yang memporak porandakan keutuhan bangsa indonesia,” teriaknya.
Sehingga maimun juga mendesak kepada kejari Pamekasan untuk menyita harta kekayaan para tersangka yang berasal dari hasil korupsi tersebut. Sebagai efek jera dan mengembalikan kekayaan negara yang diambilnya.
Menemui Pendemo, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Sudiharto mengaku, pihaknya tidak mudah untuk langsung menahan tersangka. Sebab harus bisa mengumpulkan dua alat bukti untuk bisa menahan tersangka.
“Kami masih mencari dua alat bukti untuk tersangka-tersangka yang lain. Dan prosesnya masih berjalan,” terangnya.
Sementara terkait kekayaan negara yang digunakan oleh tersangka. Jika terbukti akan langsung disita. Sebab sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.(top/lam)