Dewan Sesalkan Inspektorat Pasif Dalam Menyikapi PNS Yang Bermasalah

PNS Didufa Lakukan Penipuan, Ispektorat Diam    |  Oleh : Nizamuddin

Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Siti Fatonah-Foto : Nizamuddin/MC.com
Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Siti Fatonah-Foto : Nizamuddin/MC.com


Maduracorner.com-Bangkalan– Komisi A DPRD Bangkalan memanggil Inspektur kabupaten bangkalan Pasalnya, ada laporan mengenai oknum PNS Disperindag Bangkalan berinisial YB di duga telah mangkir dari tugasnya, ironisnya oknum PNS itu telah melakukan pekerjaan yang bukan tugas pokok dan fungsinya serta diduga telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap seorang pengusaha pabrik tahu di Kecamatan Kamal yang sampai saat ini belum diproses oleh pihak inspektorat. Parahnya, pihak inspektorat tidak pernah mengetahui masalah tersebut.

Inspektur Kabupaten Bangkalan Eddy Moeljono saat hearing dengan Komisi A mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut dari pemberitaan sebuah media cetak bulanan. Dan sampai saat ini belum diproses dengan dalih tidak ada laporan dari SKPD tempat oknum bekerja.

“Kami akui memang sampai saat ini belum diproses karena kami juga baru tahu dari pemberitaan media bulanan yang memberitakan tentang masalah tersebut,” kelit Eddy Moeljono.

Yang jelas kata Eddy Moeljono pihaknya akan memproses jika benar-benar terbukti oknum tersebut melakukan tindakan seperti yang diberitakan dan dilaporkan. Maka oknum tersebut dapat dijerat menggunakan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil. Menurutnya, Inspektorat adalah lembaga yang pasif artinya Inspektorat bisa melakukan proses jika ada laporan dari SKPD yang menaungi oknum tersebut. Sebab, dalam memproses adanya pelanggaran dilihat dari ringan atau beratnya pelanggaran itu. Apabila, pelanggaran itu berat maka SKPD terkait akan melayangkan surat dan inspektorat akan membantu kepala daerah dengan membentuk tim adhoc untuk meproses pelanggaran yang dilakukan.
“Tidak semua pelanggaran itu harus inspektorat yang memproses, karena sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 ada kategori ringan dan berat jika ringan cukup SKPD terkait yang membina. Apabila berat maka akan dibentuk tim adhoc untuk memproses yang terdiri dari Inspektorat, BKD dan SKPD yang bersangkutan,” paparnya.

Menanggapi pernyataan   Inspektur Kabupaten Bangkalan Eddy Moeljono itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan Siti Fatonah Rachmaniya sangat menyangkan pihak inspektorat yang belum memproses permasalahan tersebut dengan alasan baru mengetahui dan belum ada laporan dari SKPD yang bersangkutan. Padahal, permasalah itu sudah diketahui dari media cetak bulanan edisi 15 April -15 Mei. “Sungguh ironis rasanya ketika bapak mengatakan inspektorat sifatnya pasif dan menunggu laporan. Padahal, masalah ini kan sudah diketahui oleh bapak mengapa harus menunggu laporan terlebih dahulu untuk memproses, ini masalahnya sudah jelas?,” kata srikandi DPRD Bangkalan ini.

Seharusnya kata Fatonah, pihak inspektorat harus responsive terhadap permasalahan yang sudah muncul dan jelas itu merupakan suatu pelanggaran. Untuk memproses, tidak harus menunggu, apabila dengan alasan etika karena sebuah ketentuan mengatakan prosedurnya harus ada pelaporan, bukan berarti harus diam saja. Namun, bisa dilakukan secara informal untuk mendalami kasus itu dan bisa melakukan proses yang semestinya dilakukan. Jika, dilakukan pembiaran tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum lain yang melakukan pelanggaran karena menilai inspektoran lamban dan pasif.

Senada dengan Fatonah, anggota komis A lainnya Mujiburrahman mengatakan bahwa inspektoran jaganlah pasif akan tetapi harus lebih aktif lagi dalam menyikapi permasalahan yang ada. Karena selama ini laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS selalu masuk pada anggota dewan. Seharusnya, menurut Mujib itu bisa diselesaikan oleh pihak inspektorat. “Ini masukan pak, kedepannya harus lebih aktif lagi agar tidak ada oknum-oknum lain yang melakukan pelanggran serupa,” tandasnya.(nzm/min)

Pos terkait