Dewan Sesalkan PTPN X Yang Menyewa Ratusan Hektar Lahan PT Semen Indonesia

Lahan Milik PT SI tidak dimanfaatkan Semestinya  | Oleh : Nizamuddin

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, H Syafiuddin Asmoro-foto : Nizamuddin/MC.com
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, H Syafiuddin Asmoro-foto : Nizamuddin/MC.com

Maduracorner.com-Bangkalan-Komisi A DPRD Bangkalan menilai lahan PT. Semen Indonesia (gersik) seluas 208 hektar yang terletak di kecamatan Kamal yang disewakan pada PTPN X untuk pengembangan tanaman tebu di kabupaten Bangkalan, tidak pada peruntukanya. Dan dewan sangat menyangkan langkah PTPN X tersebut.

Ketua Komisi A, Syafiuddin Asmoro mengatakan, 25 sertfikat tanah hak garap, milik PT Semen Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan, bukan untuk pengembangan komoditas tebu di Bangkalan.  “Lahan seluas 208 hektar tersebut sejak dibeli dari masyarakat tahun 2005 oleh PT, Semen Indonesia tidak pernah ada aktivitas, nah sekarang lahan tersebut disewakan pada PTPN X untuk pengembangan komoditas tebu, Padahal jelas sertifikat hak garapnya bukan untuk itu,” kata Syafi panggilan akrabnya Syafiuddin Asmoro

Dikatakan Syafi, tindakan PT. Semen Indonesia menyewakan lahan yang bukan peruntukanya tersebut bisa menimbulkan sebuah asumsi agar lahan  PT. Semen Indonesia yang berada di kecamatan Kamal tersebut tidak kembali pada masyarakat, karena menurut UU agraria no 20 tahun 1960, menyebutkan bahwa tanah yang statusnya hak garap, jika dalam rentang waktu 25 tahun tidak ada aktivitas, maka hak tanah tersebut dikembalikan pada pemilik sebelumnya, begitu pula  sebaliknya, jika selama 25 tahun aktivitas terus berlangsung, maka pihak penggarap bisa meningkatkan status tanahnya menjadi hak milik.

Ketua Komisi A ini sangat menyangkan, langkah PTPN X yang menyewa lahan PT. Semen Indonesia untuk pengembangan komoditas tebu. “Kalau memang tujuan PTPN X ini, melakukan penanaman tebu untuk menambah komoditas tebu dibangkalan, kenapa tidak menyewa lahan Msyarakat saja, yang asas manfaatnya lebih dirasakan langsung oleh Masyarakat”, ujarnya

Dalam waktu dekat, Komisi A bersama dengan dua komisi yang lain akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas hal tersebut, dimana hasil dari pembahasan tersebut akan menjadi rekomendasi Dewan pada pihak Eksekutif Bangkalan, untuk melakukan langkah-langkah strategis, guna melindungi tanah-tanah Rakyat dari para kapitalis atau pemodal. (nzm/min).

Pos terkait