Diduga Berpoligami Secara Liar, Oknum Lurah Terancam Sanksi

Pamekasan, Maduracorner.com – Oknum Lurah Kowel Kecamatan Kota Pamekasan, Jawa Timur berinisial S terancam sanksi karena diduga melakukan poligami secara liar atau ilegal.

Menurut Kepala Badan Kepegawan Daerah (BKD) setempat, Lukman Hadi Mehdia, S selaku pegawai negeri sipil belum melapor atau meminta izin kepada BKD terkait poligami tersebut.

“Dari sisi ketentuan memang melanggar aturan disiplin PNS,” ungkap Lukman kepada wartawan, Selasa (19/4/2016).

Sehingga S  terancam mendapat sanksi, namun sanksi apa yang akan diberikan masih menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dilakukan oleh Inspektorat selaku instansi pengawas PNS.

“Kan kadar kesalahannya seberat apa nanti hasil BAP itulah yang menentukan terbitnya prosedur tahapan poligami atau hukuman disiplin,” imbuhnya.

Dijelaskan Lukman, seharusnya seorang PNS jika ingin berpoligami harus meminta izin kepada BKD yang dilanjutkan dengan BAP oleh Inspektorat dan perstejuan Bupati untuk mendapatkan izin.

Sementara itu Kepala Inspektorat Pamekasan, Sutjipto Utomo mengaku akan segera memanggil yang bersangkutan dan akan mengirim rekomendasi kepada Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii.(*)

Reporter : Fatahillah Kamali。       Editor : Altsaqib

Pos terkait