Diduga Diintimidasi, Farid Alfauzi-Sudarmawan Gagal Kampanye di Desa Morombuh Kwanyar

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, Farid Alfauzi-Sudarmawan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (20/3/2018). Mereka melaporkan gagalnya kampanye di Dusun Keplak, Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar.

Kampanye paslon dengan tagline Bangkalan Berani Bangkit yang rencananya digelar hari ini pukul 14.00 WIB itu, terpaksa dibatalkan. Sebab, tuan rumah penyelenggara kampanye, H Dardiri diduga diintimidasi empat orang utusan dari kepala desa setempat, pada Senin (19/3/2018) malam.

“Informasi yang kami terima, katanya belum ada pemberitahuan ke kepala desa. Faktor keamanan menjadi pertimbangan tuan rumah tidak berani melanjutkan rencana kampanye,” jelas Ketua Tim Pemenangan, Masykur Kholil.

Menurutnya, peristiwa ini sangat meresahkan bagi tim paslon nomor urut satu dalam menghadapi agenda kampanye yang telah direncanakan ke depan. Tentunya, gagalnya pelaksanaan kampanye itu sangat merugikan, karena segala persiapan telah dilakukan dengan matang.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Apalagi, kami telah mematuhi segala aturan teknis pelaksanaan kampanye,” ungkap Masykur.

Ketua Asosiasi Masyarakat Cinta Damai Bangkalan Imam Muslim mengaku kecewa dengan tidak terlaksananya acara silaturahim bersama paslon nomor urut 1 tersebut. Terlebih, pihaknya sudah menyebar 1.200 undangan.

“Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi untuk semua paslon. Kami meminta dukungan penuh dari KPU, Panwas dan Kepolisian,” tuturnya.

Sementara itu, Divisi Teknis KPU Bangkalan Badrun menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang tidak menyenangkan ini. Dia berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan koordinasi dengan panwas dan kepolisian untuk memastikan kejadian yang sebenarnya,” jelasnya.

Badrun menuturkan, sesuai Peraturan KPU nomor 4 tahun 2018, mekanisme pelaksanaan kampanye cukup menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Panwas.

“Secara aturan mereka sudah memenuhi,” tandasnya. (*)

Penulis: Riyan Mahesa

Editor : Achmad

Pos terkait